Zakat Pertanian

Zakat Pertanian

Terkumpul:
Rp 0

Dari Target:
Rp 0

Sisa Waktu:

Deskripsi Program

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama . Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An'am : 141).

Nisab hasil panen itu adalah seberat 5 wasaq, atau seberat 653 kg menurut ukuran timbangan zaman sekarang. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat.

Zakat hasil pertanian ini ditunaikan ketika melaksanakan panen. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak mendapatkan zakat).

Zakat yang ditunaikan atas hasil panen itu sebesar 10% ataupun 5% berdasarkan dalil berikut :

“Tanaman yang disirami langit dan mata air atau atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang disirami zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (1/20 atau 5%).” (HR Bukhari).

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%, karena membutuhkan operasional perawatan dalam menyiram dan memupuk.

Apabila tidak membutuhkan operasional lainnya, maka zakat yang harus ditunaikan adalah 10% dari hasil panen. 

Secara ringkas, perhitungan mengenai besaran zakat pertanian adalah sebagai berikut ;

Zakat Pertanian = 5% x hasil panen atau 10% x hasil panen

Dengan zakat, InsyaAllah hasil panen yang kita dapatkan akan menjadi lebih berkah.
 

logoGriya Yatim dan Dhuafa

Menjembatani Kepedulian Para Dermawan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di 34 Asrama Pemberdayaan, 11 Provinsi di seluruh Indonesia.


Donasi

Doa dari Orang Baik

Pembayaran Aman
Semua pembayaran menggunakan enkripsi keamanan RSA
|
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman campaign ini adalah milik campaigner (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Mayar sebagai pemroses pembayaran. Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan