Zakat Hasil Harta Produktif

Zakat Hasil Harta Produktif

Terkumpul:
Rp 0

Dari Target:
Rp 0

Sisa Waktu:
∞

Deskripsi Program

Apa itu hasil harta produktif?

Yang dimaksud dengan hasil dari harta produktif itu adalah barang-barang yang bisa memberikan pemasukan nilai ekonomis atau keuntungan bagi pemiliknya, baik dengan cara disewakan kepada pihak lain, atau pun barang itu bisa memproduksi barang lain yang baru dan bisa dijual untuk mendapatkan pemasukan ekonomisnya. (A. Sarwat : 2011).

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa harta produktif ini bermakna harta yang wajib ditunaikan zakatnya atas adanya manfaat yang memberikan pemasukan harta bagi pemiliknya, baik dengan jalan disewakan maupun dijual hasilnya.

Setidaknya ada dua jenis nilai hasil dari harta-harta yang bersifat produktif. 

1. Penyewaan

Penyewaan rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya.

2. Hasil Produksi

Terbagi menjadi dua : (1) Hasil produksi alami seperti madu lebah, bulu domba (wol), kebun tanaman berbuah, dan lainnya. (2) Hasil produksi industri.

Berapa nisabnya?

Nisab zakat ini adalah senilai dengan 85gr emas. Misal harga emas saat ini Rp.800.000, Maka nisabnya 85 x 800.000 = Rp.68.000.000. Nah, apabila penghasilan dari harta-harta produktif kita mencapai pada nisab itu, wajiblah untuk ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari total pemasukan.

Kapan zakat ini ditunaikan?

Terdapat dua pendapat mengenai kapan ditunaikannya zakat hasil harta produktif, yakni:

Ditunaikan saat menerima setoran/penghasilan (tidak terpatok bulanan atau tahunan).

Ditunaikan tiap satu tahun atau haul, yaitu hitungan tahun dalam sistem hijriyah.

Keberkahan harta terletak pada kesempurnaan zakat yang ditunaikan. Mari tunaikan zakat hasil harta produktif di LAZNAS Griya Yatim dan Dhuafa. 

logoGriya Yatim dan Dhuafa

Menjembatani Kepedulian Para Dermawan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di 34 Asrama Pemberdayaan, 11 Provinsi di seluruh Indonesia.


Donasi

Doa dari Orang Baik

Pembayaran Aman
Semua pembayaran menggunakan enkripsi keamanan RSA
|
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman campaign ini adalah milik campaigner (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Mayar sebagai pemroses pembayaran. Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan