Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, setiap bulan Ramadhan dengan perhitungan tertentu. Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi SAW. yang artinya :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, yang hidup dan menjalani bulan Ramadhan, wajib mengeluarkan zakat fitrah. Selain bermakna untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu (Mustahik). Dimana mereka juga dapat merasakan kebahagiaan momen kemenangan idul fitri.
Dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa. Jadi bagi #SahabatDermawan yang ingin menunaikan zakat fitrahnya bisa menggunakan uang atau menggunakan beras sebagai bahan pokok.
Dari dana zakat fitrah yang terkumpul, akan kami salurkan kepada Mustahik untuk dapat dimanfaatkan. Agar kita semua bisa merayakan hari kemenangan dengan penuh suka cita, tanpa ada perbedaan.
Yuk #SahabatDermawan, tunaikan kewajiban Zakat Fitrah kita serta keluarga dan bahagiakan saudara-saudara kita yang kurang mampu!