Zakat Untuk Yatim Dhuafa Korban Bencana

Zakat Untuk Yatim Dhuafa Korban Bencana

Terkumpul:
Rp 0

Dari Target:
Rp 0

Sisa Waktu:
Tidak terbatas

Deskripsi Program

Tidak ada seorangpun yang mengharapkan terjadinya bencana. Namun, harapan itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada.

Sebut saja banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan, banjir bandang yang terjadi di Puncak Bogor, gempa yang terjadi di Sulawesi Barat dan Malang, tanah longsor yang terjadi di Sumedang, serta bencana yang terjadi di NTT dan juga masih banyak bencana lainnya, seolah tak berhenti untuk silih berganti meliputi negeri.

Tak sedikit saudara kita yang menjadi korban dari bencana tersebut. Orang tua yang kehilangan anaknya, dan anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya, tak sedikit dari saudara kita yang kehilangan tempat tinggal sehingga harus mengungsi dengan kondisi yang terbatas. Kebutuhan pangan, nutrisi anak, obat-obatan, selimut, pakaian adalah hal utama yang mereka butuhkan selama di pengungsian.

Dalam QS. At-Taubah : Ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang faqir, miskin, amil, orang yang dibujuk hatinya, memerdekakan riqab (budak), gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Inilah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Meski tidak disebutkan secara spesifik bahwa korban bencana alam berhak sebagai penerima zakat. Namun dalam pandangan beberapa ulama dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Majelis Tajdid PP Muhammadiyah dana zakat boleh digunakan untuk mereka yang menjadi korban bencana alam sebab mereka berhak menerima zakat.

Setidaknya, ada golongan (asnaf) yang terdapat pada korban bencana alam, yaitu fakir, miskin, dan gharim penanggung hutang yang mana disertai dengan pertimbangan sebagai berikut.

  1. Korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
  2. Orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, bahwa penyaluran zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir, miskin, atau boleh juga dari bagian orangn yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain tidak terabaikan, karena dapat disalurkan bersama-sama

Yuk #Orangbaik dan #Sahabatdermawan tunaikan kewajiban zakat di Griya Yatim dan Dhuafa untuk saudara kita korban bencana. 

logoGriya Yatim dan Dhuafa

Menjembatani Kepedulian Para Dermawan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di 34 Asrama Pemberdayaan, 11 Provinsi di seluruh Indonesia.


Donasi

Doa dari Orang Baik

Pembayaran Aman
Semua pembayaran menggunakan enkripsi keamanan RSA
|
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman campaign ini adalah milik campaigner (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Mayar sebagai pemroses pembayaran. Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan