Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan

Terkumpul:
Rp 0

Sisa Waktu:
Tidak terbatas

Deskripsi Program

Zakat Penghasilan atau sering disebut juga sebagai zakat profesi ini merupakan salah satu kewajiban yang mesti kita tunaikan terhadap harta yang kita dapatkan.

Zakat Penghasilan merupakan jenis zakat kontemporer yang disyariatkan berdasarkan dalil yang disebutkan dalam Al-Qur’an :

 يا أَيها الَّذِين آمنواْ أَنفِقُواْ مِن طَيباتِ ما كَسبتم 

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah : 267).

Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya.

Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.

Dalam Fatwa MUI No.3 Th.2003 nisab zakat penghasilan itu setara dengan 85gr emas. Misal 1gr emas harganya Rp.800.000, Maka nisab zakat penghasilan 85 x 800.000 = Rp.68.000.000. Misal penghasilan yang didapat Bpk.Fulan dalam setahun (haul) Rp.120.000.000 , maka sudah wajib untuk mengeluarkan 2,5% untuk zakat penghasilan yakni sebesar Rp.3.000.000 tiap tahunnya.

Zakat penghasilan juga bisa ditunaikan perbulannya, yakni sebesar Penghasilan Perbulan x 2,5%. Dengan syarat akumulasi 1 tahunnya telah mencapai nisab.

Maka jangan lewatkan kesempatan untuk mensucikan harta dan jiwa kita dengan menunaikan zakat penghasilan di tiap bulan/tahunnya bersama LAZNAS Griya Yatim dan Dhuafa. 

logoGriya Yatim dan Dhuafa

Menjembatani Kepedulian Para Dermawan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di 34 Asrama Pemberdayaan, 11 Provinsi di seluruh Indonesia.


Donasi

Doa dari Orang Baik

Pembayaran Aman
Semua pembayaran menggunakan enkripsi keamanan RSA
|
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman campaign ini adalah milik campaigner (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Mayar sebagai pemroses pembayaran. Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan