Zakat di Akhir Tahun

Zakat di Akhir Tahun

Terkumpul:
Rp 0

Dari Target:
Rp 0

Sisa Waktu:
Tidak terbatas

Deskripsi Program

Salah satu syarat wajib harta yang dizakatkan adalah telah dimiliki selama 1 haul atau diartikan juga 1 tahun. Hitungan 1 tahun ini mengacu pada penanggalan hijriyah, apabila kamu mendapatkan hartanya pada bulan Muharram, maka sudah wajib ditunaikan zakatnya pada Muharram tahun selanjutnya.

Pada masa kini, penanggalan masehi lebih familiar di kalangan masyarakat. Maka ulama berpendapat bahwa boleh menghitung haul berdasarkan penanggalan masehi. Untuk memudahkan penghitungan haul, maka boleh untuk menunaikan zakat di tiap akhir tahun.

Terdapat beberapa jenis zakat yang sangat tepat untuk ditunaikan di akhir tahun. Antara lain :

Zakat Emas

Nisab : 85gr emas

Besaran : 2,5%


Zakat Perak

Nisab : 595gr emas

Besaran : 2,5%


Zakat Hasil Harta Produktif

Nisab : Setara dengan 85gr emas

Besaran :2,5% dari pendapatan bersih


Zakat Profesi

Nisab : setara dengan 85gr emas

Besaran : 2,5% dari penghasilan


Zakat Perniagaan

Nisab : setara dengan 85gr emas

Besaran : 2,5%


Zakat Pertanian

Nisab : 653 Kg

Besara : 5% (apabila ada biaya pengairan) atau 10% (bila tanpa biaya pengairan)


Akhir tahun merupakan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, InsyaAllah tahun yang akan datang jadi lebih berkah. 

logoGriya Yatim dan Dhuafa

Menjembatani Kepedulian Para Dermawan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di 34 Asrama Pemberdayaan, 11 Provinsi di seluruh Indonesia.


Donasi

Doa dari Orang Baik

Pembayaran Aman
Semua pembayaran menggunakan enkripsi keamanan RSA
|
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman campaign ini adalah milik campaigner (pihak yang menggalang dana) dan tidak mewakili Mayar sebagai pemroses pembayaran. Penggalangan dana ini mencurigakan? Laporkan